The Alien - Link Select

Rabu, 23 Julai 2008

HELLBOY 2


SEMALAM aku pi tengok HELLBOY 2... akhirnya tercapai juga hajat di hatiku ... hahaha... walaupun duduk kat depan (Baris ke-4 dari depan) mendongaklah aku... hehehe... cite dia memang best gile aa... efek baaaik punya... aku sj je ajak si FD semalam... dan pagi ni aku macam biasa sistem 24 jam bermula semula... hihihihi.. petang ni ada kelas aikido... dan tgh hari kang aku nak hantar MP4 aku ni ke kedainya... nak tukar charger anmd baterinya.. penipu betul orang cina ni... aku tak faham2... apasal tipumenipu ni dah jadi darah daging diorang???? why??? pelik bin ajaib...

4 ulasan:

Tanpa Nama berkata...

http://www.fendyzaidan.com/kenapa-aku-anti-wedding-photographer/

#

silzack

July 17th, 2008 | 4:57 pm
220

Bro… amik gambar itu HARAM dalam Islam…. korang nak ker setiap yang korang amik gambar dari jenis makhluk Allah itu korang dipaksa Allah untuk hidupkan???… pendapatan tu kira Haram la juga… sebab Islam sendiri mengharamkannya…

sedarlah…!


bro.. salah tu bro..ambil gambar tak haram. sila rujuk kitab yusuf qadrawi .. jgn bermudah2 menjatuhkan hukum.. tanggungangnya sampai ke akhirat..

mengambil gambar itu harus..yang haram tu melukis benda bernyawa...seperti yg tertera pada blog tuan dimana ada gambar mushashi tu...

gambar adalah rakaman benda yg ada..yakni benda samada hidup atau tidak hidup yg telah diciptakan Allah s.w.t...ia bukan dia ada-adakan..

melukis pula lain..

gambar yg harus adalah gambar untuk kenang kenangan, tidak menaikkan nafsu syahwat, menutup aurat..dan sebagainya..

saya lihat..di blog bro..banyak gambar tak tutup aurat... bro publish..dan jika ada orang yg melihatnya..bro dapat saham.

nak baca ttg hukum hakam gambar?

http://photosantai.com/forum/viewtopic.php?f=19&t=173

dengan bergambar kita boleh berdakwah.. =)

Kniedaz berkata...

Mmmm...ida tak sempat nak bawa anak2 tengok Hellboy. Diorang nak tengok tapi aritu tayangan lewat kul 10 so kami p tgk Dark Knight...best hehee...

otosan berkata...

Adapun Sunnah telah dipadati dengan hadits-hadits shahih, yang sebagian besar mencela gambar dan orang-orang yang menggambar, bahkan sebagian hadits-hadits itu sangat keras dalam melarang dan mengharamkan serta memberikan ancaman kepada mereka, sebagaimana tidak boleh mengambil dan memasang gambar-gambar itu di rumah, dan menjelaskan bahwa malaikat tak mahu masuk ke rumah yang di dalamnya ada gambarnya.

Malaikat merupakan penyebab datangnya rahmat Allah SWT, ridha dan berkah-Nya. Maka apabila dia tidak mahu masuk ke dalam rumah, itu berarti bahwa pemilik rumah itu tidak mendapatkan rahmat, ridha dan berkah dari Allah SWT.

Barangsiapa yang merenungkan makna hadits-hadits mengenai lukisan -dan tindakan memasangnya- serta memperbandingkan antara yang, satu dengan yang lainnya, maka akan jelas bahwa larangan, pengharaman dan ancaman di dalam hadits-hadits itu tidak asal-asalan. Tidak pula apriori, tetapi dibelakanganya ada sebab dan alasan, tujuan yang jelas di mana syara' sangat memelihara dan mewujudkannya.
Menggambar sesuatu yang diagungkan dan dikultuskan

Sebagian gambar (patung) dimaksudkan untuk mengagungkan yang digambar. Ini pun bertingkat-tingkat, dari sekedar peringatan sampai ke tingkat pengkultusan, bahkan sampai pada beribadah kepadanya.

Sejarah watsanniyat (keberhalaan) membuktikan bahwa mereka berawal dari pembuatan gambar atau patung untuk kenang-kenangan, tetapi kemudian sampai pada tingkat pengkultusan dan beribadah.

Ahli tafsir menjelaskan tentang firman Allah SWT melalui lisan Nuh AS, "Dan mereka berkata, "Janganlah sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) tuhan-tuhan kamu dan jangan pula kamu meninggalkan (penyembahan) wadd, dan jangan pula suwa', yaghuts, ya'uq dan nasr." (Nuh: 23) "Bahwa nama berhala yang telah disebutkan dalam ayat tersebut semula adalah nama-nama orang-orang shalih, tetapi ketika mereka meninggal dunia, syetan membisiki kaum mereka agar memasang di majelis-majelis mereka dan menamakan mereka dengan namanya. Maka kaum itu pun melakukannya. Semula tidak disembah, tetapi setelah generasi mereka hancur dan ilmu telah dilupakan, ketika itulah patung-patung tersebut disembah." (hari. Bukhari)

Dari 'Aisyah ra, ia berkata, "Ketika Rasulullah SAW sakit beliau menyebutkan kepada sebagian isterinya, bahwa ada gereja yang diberi nama "MARlA." Saat itu Ummu Salamah dan Ummu Habibah datang ke bumi Habasyah, maka keduanya menceritakan bagusnya gereja itu dan di dalamnya terdapat patung-patung. Maka Rasulullah SAW mengangkat kepalanya, lalu mengatakan, "Mereka itu apabila ada orang di kalangan mereka yang mati mereka membangun masjid di kuburannya, kemudian mereka meletakkan gambar patung di atasnya, mereka itulah seburuk-buruk makhluk Allah." (hari. Muttafaqun 'alaih)

Satu hal yang dimaklumi bahwa gambar-gambar patung itu adalah yang paling laku di kalangan orang-orang kafir watsaniyah. Sebagaimana terjadi pada kaum Nabi Ibrahim, di kalangan masyarakat Mesir kuno, bangsa Yunani, Rumawi dan India sampai hari ini.

Kaum Nasrani ketika berada di bawah kekuasaan Konstantinopel Imperium Rumawi telah banyak dimasuki oleh ornamen-ornamen watsaniyah dari Rumawi.

Barangkali sebagian hadits yang mengancam keras terhadap gambar adalah dimaksudkan untuk mereka yang membuat tuhan-tuhan palsu dan sesembahan yang beraneka ragam di kalangan ummat yang bermacam-macam, demikian itu seperti haditsnya Ibnu Mas'ud ra, marfu':

"Sesungguhnya manusia yang paling berat siksaannya di sisi Allah adalah orang-orang yang menggambar." (hari. Muttafaqun 'alaih)

Imam Nawawi berkata, "Ini dimaksudkan bagi orang yang membuat patung untuk disembah, dia adalah pembuat berhala dan sejenisnya. Ini adalah kafir yang sangat berat siksanya. Ada juga yang mengatakan, "Ini maksudnya adalah untuk mengungguli ciptaan Allah SWT dan ia meyakini hal itu, maka ini kafir yang lebih berat lagi siksanya daripada orang kafir biasa, dan siksanya bertambah karena bertambah buruknya kekufuran dia." 26)

Sesungguhnya Imam Nawawi mengemukakan hal tersebut, padahal dia termasuk orang-orang yang keras di dalam mengharamkan gambar dan pembuatannya. Karena tidak terbayangkan menurut tujuan syari'i bahwa tukang gambar biasa itu lebih berat siksanya daripada orang yang membunuh, berbuat zina, peminum khamr, pemakan riba dan pemberi saksi palsu dan yang lainnya dari orang-orang yang berbuat dosa-dosa besar dan kerusakan.

Masyruq pernah meriwayatkan hadits Ibnu Mas'ud -yang telah disebutkan- ketika dia dan temannya masuk ke sebuah rumah yang di dalamnya ada patung-patung, maka Masruq berkata, "Ini adalah patung-patung Kisra," temannya berkata pula, "Ini adalah patung-patung Maryam," maka kemudian Masruq meriwayatkan haditsnya.
Menggambar Sesuatu yang dianggap termasuk Syi'ar Agama Lain

Yang lebih mendekati dari jenis pertama adalah gambar yang menunjukkan syi'ar agama tertentu selain agama Islam. Seperti salib menurut orang-orang Nasrani, maka setiap gambar yang berbentuk salib itu diharamkan, dan wajib bagi seorang Muslim menghilangkannya.

"Aisyah ra menceritakan bahwa Rasulullah SAW tidak membiarkan di rumahnya sesuatu yang berbentuk salib kecuali merusaknya (hari. Bukhari)
Mengungguli Ciptaan Allah

Mengungguli ciptaan Allah SWT, dengan pengakuan bahwa ia juga menciptakan seperti Allah SWT. Yang jelas hal ini terkait erat dengan tujuan (motivasi) dari pelukisnya. Meskipun ada juga yang berpendapat bahwa setiap orang yang menggambar itu berarti merasa mengungguli ciptaan Allah.

'Aisyah ra meriwayatkan dari Nabi SAW beliau bersabda, "Manusia yang paling berat siksanya pada hari kiamat adalah orang-orang yang mengungguli ciptaan Allah." (Muttafaqun 'alaih)

Ancaman yang keras ini memberi satu pengertian bahwa mereka itu bermaksud mengungguli ciptaan Allah. Inilah makna yang dikemukakan oleh Imam Nawawi di dalam syarah Muslim, karena tidak bermaksud demikian kecuali orang yang kafir.

Rasulullah SAW bersabda, "Allah SWT berfirman (dalam hadits qudsi), "Siapakah yang lebih menganiaya daripada orang yang pergi untuk mencipta seperti ciptaanku (melukis), maka hendaklah mereka menciptakan jagung, dan hendaklah menciptakan biji-bijian, atau hendaklah menciptakan gandum." (Muttafaqun 'alaih)

lni menunjukkan kesenjangan dan maksud untuk mengungguli ciptaan Allah SWT. Inilah rahasia tantangan Allah SWT terhadap mereka pada hari kiamat, saat dikatakan kepada mereka, "Hidupkanlah apa yang kalian ciptakan!," ini perintah untuk melemahkan, sebagaimana pendapat ahli ushul.
Gambar atau Lukisan Termasuk Fenomena Kemewahan

Jika gambar itu di jadikan sebagai sarana kemewahan, maka ini termasuk yang tidak diperbolehkan. Seperti yang pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW di rumahnya.

'Aisyah ra meriwayatkan, bahwa Rasulullah SAW pernah keluar dalam peperangan, maka 'Aisyah pernah memasang kain untuk tutup (gorden) di pintunya. Ketika Nabi SAW datang, beliau melihat penutup itu, maka Rasulullah SAW menarik dan merobeknya, kemudian bersabda, "Sesungguhnya Allah tidak memerintahkan kita untuk memberi pakaian batu atau tanah liat." 'Aisyah berkata, "Maka kami memotongnya dari kain itu untuk dua bantal dan kami isi bantal itu dengan kulit pohon yang tipis kering, maka beliau tidak mencela itu kepadaku ." (Muttafaqun 'alaih)

Keterangan seperti dalam hadits ini "Sesungguhnya Allah tidak memerintahkan kita," berarti itu tidak wajib dan tidak sunnah, tetapi lebih menunjukkan makruh tanzih. Sebagaimana dikatakan oleh imam Nawawi (di dalam syarah Muslim), bahwa rumah Rasulullah SAW haruslah menjadi uswah dan teladan bagi manusia untuk dapat mengatasi keindahan dunia dan kemewahannya.

Ini dikuatkan oleh hadits Aisyah lainnya, beliau mengatakan, "Kami pernah mempunyai gorden yang bergambar burung, sehingga setiap orang yang mahu ke rumah kami, dia selalu melihatnya (menghadap). Maka Rasulullah SAW bersabda kepadaku, "Pindahkan gambar ini, sesungguhnya setiap aku masuk (ke rumah ini. Aku melihatnya, sehingga aku ingat dunia." (hari. Muslim)

Di dalam hadits lain juga diriwayatkan oleh Qasim bin Muhammad, dari 'Aisyah ra, sesungguhnya 'Aisyah pernah mempunyai baju yang ada gambarnya yang dipasang di pintu, dan Nabi kalau shalat menghadap gambar itu. Maka Nabi bersabda, "Singkirkan dariku, 'Aisyah berkata, "Maka aku singkirkan dan aku buat untuk bantal."

Ini semuanya menunjukkan bahwa kemewahan dan kenikmatan, termasuk makruh, bukan haram, tetapi Imam Nawawi mengatakan. "Ini difahami sebelum diharamkannya mengambil gambar, oleh karena itu Nabi SAW masuk melihatnya, tetapi tidak mengingkarinya dengan keras." (Syarah Muslim)

Artinya Imam Nawawi berpendapat bahwa hadits-hadits yang zhahirnya haram itu menasakh (menghapus) terhadap hadits ini tetapi nasakh ini tidak bisa ditetapkan sekedar perkiraan. Karena penetapan nasakh seperti ini harus didukung oleh dua syarat; pertama, benar-benar terjadi pertentangan antara dua nash, yang tidak mungkin dikompromikan di antara keduanya, padahal masih mungkin dikompromikan, yaitu dengan maksud bahwa hadits-hadits yang mengharamkan itu artinya mengungguli ciptaan Allah SWT atau khusus untuk gambar yang berbentuk (yang memiliki bayangan).

Yang kedua, artinya harus mengetahui mana yang terakhir dari nash itu, padahal tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa yang diharamkan itu yang terakhir. Bahkan menurut pendapat Imam Thahawi di dalam kitab "Musykilul Atsar" sebaliknya, di mana mula-mula Islam sangat hersikap keras dalam masalah gambar, karena masih berdekatan dengan masa jahiliyah, kemudian diberikan keringanan untuk gambar-gambar yang tidak berbentuk, artinya yang menempel di kain dan lainnya.

Di dalam hadits lainnya 'Aisyah ra meriwayatkan bahwa ia membeli bantal kecil yang bergambar, maka ketika Rasulullah SAW melihatnya lalu berdiri di hadapan pintu, tidak mahu masuk. Kata 'Aisyah, "Aku melihat dari wajahnya ketidaksukaan." Maka aku berkata, "Wahai Rasululiah SAW. Aku bertaubat kepada Allah dan Rasul-Nya, dosa apakah yang aku lakukan?," maka Nabi bersabda, "Untuk apa bantal kecil ini?" saya menjawab, "Saya membelinya untukmu agar engkau bisa duduk di atasnya dan bisa engkau tiduri," maka Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya orang-orang yang membuat gambar ini akan disiksa pada hari kiamat, dan dikatakan kepada mereka, "Hidupkanlah apa yang kalian ciptakan."

Rasulullah SAW juga bersabda, "Sesungguhnya rumah yang di dalamnya ada gambar, tidak dimasuki malaikat." (hari. Muttafaqun 'Alaih)

26) Syarah Nawawi'Ala Muslim: 14/91

Sistem Masyarakat Islam dalam Al Qur'an & Sunnah
(Malaamihu Al Mujtama' Al Muslim Alladzi Nasyuduh)
oleh Dr. Yusuf Qardhawi
Cetakan Pertama Januari 1997
Citra Islami Press
Jl. Kol. Sutarto 88 (lama)
Telp.(0271) 632990 Solo 57126

secara peribadi saya telah bertanya kepada ustaz di masjid berhampiran kawaasan saya tentang dalil dan hukum jurugambar.
pada asasnya..ustaz itu menyatakan tiada dalil khusus mengharamkan "jurugambar"... hanya ada dalil khusus "juru ukir" yang mengukir patung sebagai berhala dan sembahan.

hasil penerangan ustaz tersebut.. di dapati, jurugambar adalah pekerjaan halal selagi mana gambar yg terhasil tidak DIAGUNG2KAN, TIDAK DILETAKKAN DITEMPAT YANG TINGGI SEBAGAI PEMUJAAN KEAGUNGAN, MENGGANGGU KIBLAT, MENAIKKAN SYAHWAT, DAN MEMESONGKAN HATI dari mengingati ALLAH (Secara terus)

.. saya tanyakan tentang gambar perkahwinan, dia kata harus ..sebagai kenang-kenangan untuk ahli keluarga..dan jika tidak menutup aurat..hanya untuk mahramnya.... kerana ada satu kes..di mana pasangan hampir berlaku penceraian tetapi tidak jadi setelah melihat kembali gambar dan memori saat=saat bahagia hari perkahwinan.... saya tidaklah menyatakan matlamat tersebut sebagai cara untuk menghalalkan yang haram... tetapi ..arahkan gambar itu supaya dilihat dan diucapkan "Subhanallah...indahnya ciptaan Allah"....

Sekiranya tidak terelak oleh pasangan yang tidak menutup aurat...dosa pada mata itu mmg DAPAT pada jurugambar...

saya katakan pada ustaz itu.. bagaimana dengan fungsi zakat dan sedekah yang menyucikan hasil pendapatan kita?

dia kata... itu tidak tertakluk kepada penyucian dosa... sepertinya ROBIN HOOD mencuri untuk orang MISKIN...
namun, dia katakan, seperti orang yg kerja makan gaji, tetapi tertidur di pejabat, keluar atas urusan peribadi, zakat dan sedekah itulah yang mensucikan semula pendapatannya...kerana tak semua hasil pendapatan itu penuh waktu BEKERJA...jadi ada hak orang lain... saya kata..seperti dalam sepinggan nasik...tidak semua rezeki kita...ada juga rezeki sang semut dan ulat sampah.

wallahua'lam..rujuk lagi pada ustaz berhampiran anda jika khuatir.. bahaya jugak..penulisan saya ini tidak boleh diambil sepenuhnya sebagai HUKUM DAN PENETAPAN..nanti saya dipertanggungjawabkan di akhirat kelak....susah tu.....cuma sebagai perkongsian ilmu...

PS: Ia berbeza dengan melukis.

otosan berkata...

Question and Answer Details
Name of Questioner Usamah - Lithuania
Title Fatwa on Photography
Question
Is photography allowed in Islam? Bearing in mind that it is not the same as painting or recreating a being, it's rather a capture of image through light and lens.
Date
16/Sep/2003

Name of Counsellor
Ahmad Kutty

Topic
Drawing & Photography

Answer

In the Name of Allah, Most Gracious, Most Merciful.
All praise and thanks are due to Allah, and peace and blessings be upon His Messenger.

Dear brother in Islam, we would like to thank you for showing keenness on knowing the teachings of Islam, and we appreciate the great confidence you have in us. We hope our efforts meet your expectations, yet we apologize for the late reply.

With regard to your question, Sheikh Ahmad Kutty, a senior lecturer and an Islamic scholar at the Islamic Institute of Toronto, Ontario, Canada, answers:

"Photography as a medium of communication or for the simple, innocent retention of memories without the taint of reverence/shirk does not fall under the category of forbidden Tasweer.

One finds a number of traditions from the Prophet, peace and blessings be upon him, condemning people who make Tasweer, which denotes painting or carving images or statues. It was closely associated with paganism or shirk. People were in the habit of carving images and statues for the sake of worship. Islam, therefore, declared Tasweer forbidden because of its close association with shirk (association of partners with Allah). One of the stated principles of usul-u-Fiqh (Principles of Islamic Jurisprudence) is that if anything directly leads to haram, it is likewise haram. In other words, Tasweer was forbidden precisely for the reason that it was a means leading to shirk.

The function of photography today does not fall under the above category. Even some of the scholars who had been once vehemently opposed to photography under the pretext that it was a form of forbidden Tasweer have later changed their position on it - as they allow even for their own pictures to be taken and published in newspapers, for videotaping lectures and for presentations; whereas in the past, they would only allow it in exceptional cases such as passports, drivers’ licenses, etc. The change in their view of photography is based on their assessment of the role of photography.

Having said this, one must add a word of caution: To take pictures of leaders and heroes and hang them on the walls may not belong to the same category of permission. This may give rise to a feeling of reverence and hero worship, which was precisely the main thrust of the prohibition of Tasweer. Therefore, one cannot make an unqualified statement to the effect that all photography is halal. It all depends on the use and function of it. If it is for educational purpose and has not been tainted with the motive of reverence and hero worship, there is nothing in the sources to prohibit it."

Do keep in touch. If you have any other question, don't hesitate to contact us. Allah Almighty knows best.

........................

HUKUM FOTOGRAFI Dr. Yusuf Qardhawi

PERTANYAAN

Saya mempunyai kamera untuk memotret ketika saya berekreasi
atau pada acara-acara tertentu lainnya, apakah yang demikian
itu berdosa atau haram?

Di kamar saya juga ada foto beberapa tokoh, selain itu saya
mempunyai beberapa surat kabar yang di dalamnya ada
foto-foto wanita, apakah yang demikian itu terlarang?
Bagaimana hukumnya menurut syariat Islam?

JAWABAN

Mengenai foto dengan kamera, maka seorang mufti Mesir pada
masa lalu, yaitu Al 'Allamah Syekh Muhammad Bakhit Al
Muthi'i - termasuk salah seorang pembesar ulama dan mufti
pada zamannya - didalam risalahnya yang berjudul "Al Jawabul
Kaafi fi Ibahaatit Tashwiiril Futughrafi" berpendapat bahwa
fotografi itu hukumnya mubah. Beliau berpendapat bahwa pada
hakikatnya fotografi tidak termasuk kedalam aktivitas
mencipta sebagaimana disinyalir hadits dengan kalimat
"yakhluqu kakhalqi" (menciptakan seperti ciptaanKu ...),
tetapi foto itu hanya menahan bayangan. Lebih tepat,
fotografi ini diistilahkan dengan "pemantulan," sebagaimana
yang diistilahkan oleh putra-putra Teluk yang menamakan
fotografer (tukang foto) dengan sebutan al 'akkas (tukang
memantulkan), karena ia memantulkan bayangan seperti cermin.
Aktivitas ini hanyalah menahan bayangan atau memantulkannya,
tidak seperti yang dilakukan oleh pemahat patung atau
pelukis. Karena itu, fotografi ini tidak diharamkan, ia
terhukum mubah.

Fatwa Syekh Muhammad Bakhit ini disetujui oleh banyak ulama,
dan pendapat ini pulalah yang saya pilih dalam buku saya Al
Halal wal Haram.

Fotografi ini tidak terlarang dengan syarat objeknya adalah
halal. Dengan demikian, tidak boleh memotret wanita
telanjang atau hampir telanjang, atau memotret pemandangan
yang dilarang syara'. Tetapi jika memotret objek-objek yang
tidak terlarang, seperti teman atau anak-anak, pemandangan
alam, ketika resepsi, atau lainnya, maka hal itu dibolehkan.

Kemudian ada pula kondisi-kondisi tertentu yang tergolong
darurat sehingga memperbolehkan fotografi meski terhadap
orang-orang yang diagungkan sekalipun, seperti untuk urusan
kepegawaian, paspor, atau foto identitas. Adapun mengoleksi
foto-foto para artis dan sejenisnya, maka hal itu tidak
layak bagi seorang muslim yang memiliki perhatian terhadap
agamanya.

Apa manfaatnya seorang muslim mengoleksi foto-foto artis?
Tidaklah akan mengoleksi foto-foto seperti ini kecuali
orang-orang tertentu yang kurang pekerjaan, yang hidupnya
hanya disibukkan dengan foto-foto dan gambar-gambar.

Adapun jika mengoleksi majalah yang didalamnya terdapat
foto-foto atau gambar-gambar wanita telanjang, hal ini patut
disesalkan. Lebih-lebih pada zaman sekarang ini, ketika
gambar-gambar dan foto-foto wanita dipajang sebagai model
iklan, mereka dijadikan perangkap untuk memburu pelanggan.
Model-model iklan seperti ini biasanya dipotret dengan
penampilan yang seronok.

Majalah dan surat kabar juga menggunakan cara seperti itu,
mereka sengaja memasang foto-foto wanita pemfitnah untuk
menarik minat pembeli. Anehnya, mereka enggan memasang
gambar pemuda atau orang tua.

Bagaimanapun juga, apabila saudara penanya mengoleksi
majalah tertentu karena berita atau pengetahuan yang ada
didalamnya - tidak bermaksud mengumpulkan gambar atau foto,
bahkan menganggap hal itu sebagai sesuatu yang tidak ia
perlukan - maka tidak apalah melakukannya. Namun yang lebih
utama ialah membebaskan diri dari gambar-gambar telanjang
yang menyimpang dari tata krama dan kesopanan. Kalau ia
tidak dapat menghindarinya, maka hendaklah disimpan di
tempat yang tidak mudah dijangkau dan dilihat orang, dan
hendaklah ia hanya membaca isinya.

Sedangkan menggantungkan atau memasang foto-foto itu tidak
diperbolehkan, karena hal itu dimaksudkan untuk
mengagungkan. Dan yang demikian itu bertentangan dengan
syara', karena pengagungan hanyalah ditujukan kepada Allah
Rabbul 'Alamin.

-----------------------
Fatwa-fatwa Kontemporer
Dr. Yusuf Qardhawi
Gema Insani Press
Jln. Kalibata Utara II No. 84 Jakarta 12740
Telp. (021) 7984391-7984392-7988593
Fax. (021) 7984388
ISBN 979-561-276-X

.....................

Ref:
Ustaz Wan Adam Masjid S7
Ustaz Azhar Idrus

http://www.islamonline.net/servlet/Satellite?pagename=IslamOnline-English-Ask_Scholar/FatwaE/FatwaE&cid=1119503545144

http://media.isnet.org/islam/Qardhawi/Kontemporer/Fotografi.html

http://media.isnet.org/islam/Qardhawi/Masyarakat/SeniLukisSunnah.html

Beza mengada-adakan mahkluk bernyawa yg tiada (yakni melukis) dan mengadakan benda bernyawa yang memang wujud (yakni mengambil gambar) ada dua tindakan dan perilaku yg berbeza. Manakala mempamerkan gambar (tutup aurat atau tidak tutup aurat) juga tindakan berbeza pada penglihatan sama ada mahramnya atau bukan mahramnya (ajnabi)

wslm.